JPPR: Sebaiknya Anggota Dewan Tak Maju Pilkada

By Admin


nusakini.com - Salah satu poin revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah aturan terkait status anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak nanti. Kewajiban mundur atau cukup cuti menjadi perdebatan krusial terkait pencalonan. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, pelaksanaan Pilkada sesungguhnya bukan hanya perebutan kekuasaan daerah semata. Dalam konteks konsolidasi demokrasi, Pilkada adalah sarana bagi partai politik untuk mendistribusikan kekuasaan kepada banyak pihak dan wahana bagi para kader partai politik untuk belajar mendapatkan simpati publik. 

Melalui Pilkada, partai politik dapat menggerakkan roda organisasi dan memperbanyak kader-kader partai untuk terlibat dalam peristiwa-peristiwa politik. Pilkada juga adalah peluang memperkuat partai dengan memberikan kesempatan kepada kader partai untuk mengikuti seleksi kepemimpinan daerah. 

Pengalaman mengikuti seleksi kepala daerah memberikan harapan baru bagi masyarakat dan semakin membuka peluang banyak pihak untuk berkontribusi menjadi pemimpin lokal. "Dengan begitu, secara sistemik partai menjadi ladang bagi kader-kader dengan pengalaman seleksi kepemimpinan yang handal," kata dia, Senin (23/5/2016 ) 

Oleh karena itu, kewajiban mundurnya anggota dewan bukan hanya dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara serta menghindari kecaman rakyat bahwa Pilkada hanya menjadi ajang coba-coba. Tetapi yang jauh lebih penting adalah demi penguatan partai politik itu sendiri. 

"Yaitu bagaimana partai politik dapat membagi kesempatan untuk meraih kekuasaan untuk menjadi pejabat publik dengan melibatkan semakin banyak kader," ujarnya. Dengan demikian, penguatan partai politik akan berjalan.(if/mk)